Minggu, 19 April 2015

Kunker Anggota DPRD Provsu Donal Lumban Batu di Humbahas, Bahas Konflik Lahan Konsesi TPL

Kunker Anggota DPRD Provsu Donal Lumban Batu di Humbahas, Bahas Konflik Lahan Konsesi TPL*Kadis Kehutanan Provsu: “Pemerintah Hanya Terima 10rb Rupiah per Hektar Setiap Bulannya.”

Humbahas
Dalam Rangka Kunjungan Kerja (Kunker), Ketua Komisi B, DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Donal Lumban Batu SE bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi membahas perseteruan yang telah lama terjadi antara lahan milik rakyat Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan pemerintah, mengenai zona wilayah lahan konsesi PT TPL (Toba Pulp Lestari) kepada pihak pemkab Humbahas, diruang rapat mini sekretariat daerah, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Jumat (17/4).
Rapat terbuka yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas Saul Situmorang SE Msi, dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Ir Harlen Purba, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit Amd, Ketua Komisi C DPRD Humbahas Marolop Manik, Tim dari PT TPL Provinsi Kairudin Harahap, beserta sejumlah jajaran SKPD.
Kunjungan DPRD Sumut guna membahas kejelasan batas-batas wilayah antara pertanahan masyarakat humbahas dengan lahan konsesi TPL berdasarkan SK Kemenhut No 579 Tahun 2014 tentang penunjukkan luas wilayah kawasan hutan Humbahas serta masalah ijin yang selama ini belum ada titik terang penyelesaian akibat tidak adanya kesepakatan dari masyarakat dengan pemerintah dikesan menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam rapat tersebut Donal mengakui, pihaknya banyak mendengar kegiatan yang tidak benar yang dilakukan oleh TPL. “Kita sering dengar di berbagai daerah, TPL sering melakukan kegiatan yang tidak benar,” ucapnya.
Selanjutnya, politisi asal partai Gerindra itu juga mengatakan, bahwa seluruh Komisi B Provinsi sangat berkepentingan dengan kehutanan di Humbahas. “Kita sungguh mau menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah,” lanjutnya.
Namun ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan apa saja yang tidak benar tersebut, lelaki yang baru merayakan hari ulang tahun ke-52 itu, enggan memberikan komentar dan langsung menghampiri para rombongan.
Sebelumnya, Sekda memaparkan keberadaan SK Kemenhut Nomor  44 tahun 2005 serta SK Kemenhut Nomor 579 tahun 2014, mengenai penunjukan luas wilayah kawasan hutan Humbahas ditolak oleh sebagian besar masyarakat karena dianggap merampas hak rakyat yang telah diperjuangkan rakyat berpuluh tahun bahkan ratusan tahun sebelum adanya TPL.
Pasalnya, keberadaan SK 44 yang sekarang sudah tidak dipergunakan lagi, tertulis luas wilayah kawasan hutan register (hutan lindung) mencapai  58,91 persen dari jumlah seluruh wilayah Humbahas, sementara berdasarkan SK 579 kemudian berubah menjadi 53,19 persen atau mengalami penyusutan sebesar 5,72 persen.
Jika dilihat kembali dari luas lahan konsesi TPL untuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan SK 44 tersebut mencapai 269.060 hektare, atau secara khusus untuk zona Humbahas sendiri sekitar 32 ribu hektare. Setelah direvisi menjadi SK 579, luas wilayah untuk Sumatera Utara menjadi 188.055 hektare, dan untuk zona Humbahas menjadi 51 ribu hektare dari 32 ribu hektare atau malah naik sekitar 19 ribu hektare.
Hal inilah yang dianggap masyarakat humbahas SK tersebut adalah cacat hukum, dimana ketika luas lahan konsesi TPL mengalami penurunan, khusus untuk wilayah Humbahas sendiri mengalami kenaikan luas wiilayah dari beberapa Kabupaten/kota di Sumut.
Menyikapi hal tersebut, pihak TPL menjelaskan pengurangan dan penambahan luas lahan konsesi TPL dilakukan hanya sebatas penyesuaian dari kewenangan Menteri Kehutanan, dan saling mengevaluasi setiap bulan data reguler dari Kehutanan Provinsi.

*Kadis Kehutanan Provsu: “Pemerintah Hanya Terima 10rb Rupiah per Hektar Setiap Bulannya.”

Sementara itu, Kadis Kehutanan Provinsi disela-sela pertemuan tersebut menegaskan, terkait pendapatan yang selalu diterima pemerintah setiap bulannya dari TPL yang selama ini mengolah jenis kayu tersebut jelas sudah tidak seimbang dengan apa yang selama ini dihasilkan oleh TPL. “Pendapatan penerimaan dana kepada Pemerintah dari pihak TPL hanya 10 ribu rupiah per hektar untuk setiap bulannya. Sudah lebih bagus kita mengolahnya menjadi lahan sawit, itu bisa menghasilkan sekitar 200 ribu rupiah setiap bulannya kepada pemerintah,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, usai pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam tersebut, ketika ditemui oleh sejumlah wartawan, Kabag Humas Humbahas Osborn Siahaan, berikan lontaran keras ketidakprofesionalan pihak TPL terhadap Pemerintah.
“Katakanlah di Humbang ada sekitar 51 ribu hektare lahan TPL, kemudian kita kalikan dengan jumlah penerimaan kepada pemerintah dari TPL yakni sebesar 10 ribu rupiah setiap hektarnya, apa itu harga yang pantas? Sementara, jika dihitung dari kerusakan lingkungan, kerugian aset negara akibat kerusakan jalan, nah.. itu sudah berapa! “ pungkasnya.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk mengakhiri konflik tersebut. Harlen menambahkan, Pemprov telah membentuk tim IP4T (Inventarisasi Penguasaan Pemilik dan Pengelolahan Pemanfaatan Tanah) yang terdiri dari Departement Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, dan pemetaan. “Tim inilah yang akan mengumpulkan setiap data supaya valid untuk dikaji kembali,” tambahnya.
Harlen menghimbau, bahwa Pemprov mengundang setiap perwakilan Kabupaten seluruh Sumatera Utara pada Senin, 27 April mendatang di Medan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. “Kepada setiap Kabupaten saya himbau agar mengirimkan setiap perwakilan daerahnya yang berkompeten, agar nantinya bisa bersuara tegas untuk menyampaikan ide-ide cemerlang,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar