Minggu, 19 April 2015

Memasuki Tahun Pilkada

Sekda: PNS Terbukti Melakukan Tindakan Fisik Dalam Kampanye, Akan Ditindak Tegas

Humbahas
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini yang akan diselenggarakan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas meminta seluruh jajarannya untuk bersikap netral, dan tidak terlibat dalam politik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Saul Situmorang SE MSi, kepada wartawan, Jumat (10/4) mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan kerja Pemkab Humbahas terlibat dalam politik, maupun ikut serta berperan nantinya dalam mensukseskan calon kepala daerah. “PNS yang terbukti nantinya melakukan tindakan fisik dalam kampanye, akan kita tindak tegas,” himbaunya.
Saul juga menghimbau setiap PNS haruslah memegang teguh Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS. “Di PP itu sudah dijelaskan, melarang setiap PNS terlibat dalam memberikan dukungan bagi setiap calon Kepala daerah/wakil ketika kampanye,” ujarnya.
Terkait penjatuhan sanksi terhadap PNS terlibat dalam politik, Saul mengatakan akan dikenakan sanksi sesuai dalam aturan kepegawaian negera. Bahkan jika terbukti secara nyata terjun ke dunia politik maka akan dilakukan penurunan pangkat setingkat, hingga  pemberhentian sebagai status PNS.
“Baik PNS yang berada di lingkungan dinas, badan, kantor, maupun tingkat sekolah agar tetap menjaga netralitas. Kita sebagai abdi Negara hendaknya memberikan pelayanan bagi masyarakat, Jadi bekerja sajalah, tidak usah dicampuri itu semua,” lanjutnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada salah seorang PNS yang tidak ingin disebutkan namanya  terkait larangan berpolitik tersebut, dia mengakui sudah mendengar himbauan tersebut. Akan tetapi, menurut ayah dari 3 orang anak itu mengatakan bahwa larangan berpolitik praktis bagi PNS adalah perangkap yang membuat banyak oknum PNS terjebak. Pasalnya, sebagai bagian dari aparatur negara, PNS dituntut untuk objektif, namun ketika pemilihan, PNS juga harus menjadi warga negara yang menggunakan hak suaranya dengan baik.
“Jika memang PNS dinyatakan tidak boleh mengikuti politik praktis, semestinya hak suaranya pun pada saat pemilihan, baik itu pemilu, pilkada, maupun pilpres harus juga dinyatakan tidak memlilih. Samakan saja dengan TNI maupun Polri, inikan kami jadi seperti memakan buah simalakama, disatu sisi kami diminta untuk netral, sementara saat pemilihan kami harus menggunakan hak suara. Sama saja bohong,” terangnya.
Pegawai yang berada dilingkungan kesekretariatan pemkab Humbahas tersebut juga mengatakan bahwa dengan mengajak keluarga termasuk istri maupun anak-anaknya untuk memilih terhadap salah satu kandidat sudah merupakan bagian dari keterlibatan politik. Sehingga jika memang memungkinkan, sebaiknya dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa PNS tidak memiliki hak suara. “kalau itu sudah dikeluarkan maka semuanya selesai, tidak menjadi suatu masalah lagi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar