Sekda: PNS Terbukti
Melakukan Tindakan Fisik Dalam Kampanye, Akan Ditindak Tegas
Humbahas
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini yang
akan diselenggarakan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Humbahas meminta seluruh jajarannya untuk bersikap netral, dan
tidak terlibat dalam politik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Saul Situmorang SE
MSi, kepada wartawan, Jumat (10/4) mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak
tegas setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan kerja Pemkab
Humbahas terlibat dalam politik, maupun ikut serta berperan nantinya dalam mensukseskan
calon kepala daerah. “PNS yang terbukti nantinya melakukan tindakan fisik dalam
kampanye, akan kita tindak tegas,” himbaunya.
Saul juga menghimbau setiap PNS haruslah memegang
teguh Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS. “Di PP
itu sudah dijelaskan, melarang setiap PNS terlibat dalam memberikan dukungan
bagi setiap calon Kepala daerah/wakil ketika kampanye,” ujarnya.
Terkait penjatuhan sanksi terhadap PNS terlibat dalam
politik, Saul mengatakan akan dikenakan sanksi sesuai dalam aturan kepegawaian
negera. Bahkan jika terbukti secara nyata terjun ke dunia politik maka akan
dilakukan penurunan pangkat setingkat, hingga pemberhentian sebagai status PNS.
“Baik PNS yang berada di lingkungan dinas, badan,
kantor, maupun tingkat sekolah agar tetap menjaga netralitas. Kita sebagai abdi
Negara hendaknya memberikan pelayanan bagi masyarakat, Jadi bekerja sajalah,
tidak usah dicampuri itu semua,” lanjutnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada salah
seorang PNS yang tidak ingin disebutkan namanya terkait larangan berpolitik tersebut, dia
mengakui sudah mendengar himbauan tersebut. Akan tetapi, menurut ayah dari 3
orang anak itu mengatakan bahwa larangan berpolitik praktis bagi PNS adalah
perangkap yang membuat banyak oknum PNS terjebak. Pasalnya, sebagai bagian dari
aparatur negara, PNS dituntut untuk objektif, namun ketika pemilihan, PNS juga
harus menjadi warga negara yang menggunakan hak suaranya dengan baik.
“Jika memang PNS dinyatakan tidak boleh mengikuti
politik praktis, semestinya hak suaranya pun pada saat pemilihan, baik itu
pemilu, pilkada, maupun pilpres harus juga dinyatakan tidak memlilih. Samakan
saja dengan TNI maupun Polri, inikan kami jadi seperti memakan buah simalakama,
disatu sisi kami diminta untuk netral, sementara saat pemilihan kami harus
menggunakan hak suara. Sama saja bohong,” terangnya.
Pegawai yang berada dilingkungan kesekretariatan
pemkab Humbahas tersebut juga mengatakan bahwa dengan mengajak keluarga
termasuk istri maupun anak-anaknya untuk memilih terhadap salah satu kandidat
sudah merupakan bagian dari keterlibatan politik. Sehingga jika memang
memungkinkan, sebaiknya dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa PNS tidak
memiliki hak suara. “kalau itu sudah dikeluarkan maka semuanya selesai, tidak
menjadi suatu masalah lagi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar